Bandar Lampung (03/03) Meski Pemerintah Daerah Provinsi
Lampung dituntut lebih kreatif membuat terobosan dalam hal optimalisasi
peningkatan pendapatan daerah sebagai bahan bakar pembangunan di provinsi ini,
namun akan menjadi anomali jika ini diterapkan di berbagai jembatan timbang
yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.
Hal ini disampaikan anggota
Komisi III DPRD Lampung, Antoni Imam di ruang kerjanya di Fraksi PKS DPRD
Lampung, Rabu (2/3).
"Kenapa saya katakan ini
anomali, sebab sebetulnya penerapan jembatan timbang memiliki semangat agar
para pengemudi angkutan barang yang melewati ruas jalan provinsi memperhatikan
daya angkut kendaraannya agar ruas jalan yang dilewati lebih lama usia
konstruksinya," ujar Anton yang juga Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan
Pilkada PKS Lampung ini.
Namun tambahnya, semangat
tersebut akhirnya tergerus oleh niatan pemerintah daerah melalui dinas teknis
menambah pundi-pundi kas daerahnya dengan alasan klasik demi peningkatan
pendapatan daerah melalui pungutan resmi bagi kendaraan yang mengangkut barang
melebihi tonase yang telah diatur dalam aturan perundangan.
"Secara pribadi saya menilai
ada dua kelemahan jika semangat akan keberadaan jembatan timbang lebih
ditonjolkan sisi peningkatan pendapatan daerah," tambahnya.
Pertama, dengan semangat peningkatan
pendapatan daerah maka memberi celah kepada pengemudi melanggar aturan tentang
standar tonase yang diperkenankan. "Meski terdapat aturan tentang
pembayaran untuk kelebihan jumlah muatan tetap saja pada hakikatnya membiarkan
pengemudi angkutan barang melanggar aturan batas tonase yang
diperkenankan," jelas mantan Ketua Tim Pemenangan pasangan Zainudin
Hasan-Nanang Ermanto di Pilkada Lamsel.
Kedua, dengan memberikan
kesempatan adanya pembayaran untuk kelebihan muatan, maka muatan yang melebihi
batas tonase yang diperkenankan akan mengakibatkan kerusakan ruas jalan yang
dilalui. "Dengan diperkenankannya pengemudi kendaraan yang mengangkut
barang melebihi batas tonase setelah membayar kelebihan muatannya kepada
petugas jembatan timbang, maka ruas jalan yang dilalui sangat dimungkinkan
mengalami kerusakan lebih cepat dari usia konstruksi yang semestinya,"
tuturnya.
Padahal menurutnya, jika uang
hasil dari pungutan kelebihan muatan di jembatan timbang di akumulasikan, belum
tentu mampu mengganti kerusakan jalan akibat kendaraan dengan tonase yang
melebihi ukuran semestinya.
Sehingga solusi yang dapat
diterapkan diantaranya adalah pertama bagi kendaraan angkutan barang yang
muatannya melebihi dari aturan semestinya, tidak diganti dengan uang, namun
kelebihannya diminta dibongkar di tempat dan si pemilik barang diminta
mendatangkan kendaraan angkutan tambahan untuk mengangkut kelebihan muatannya.
Sumber : Humas DPW PKS Lampung
Posting Komentar