PKS Lampung Selatan



PANDANGAN UMUM
FRAKSI PKS DPRD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TERHADAP
PENYAMPAIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH  KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TENTANG
1. PEMERINTAHAN DESA,
2. PEMBENTUKAN, ORGANISASI, TATAKERJA PERANGKAT DAERAH
3. PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
4. PENGARUS UTAMAAN GANDER
5. PENGGELOLAAN SAMPAH
6. PENATAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA WARUNG INTERNET (WARNET)

Assalamualaikum wr.wb
Tabik pun...

Yang Kami Hormati Pimpinan DPRD beserta Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan.
Yang Kami Hormati Bupati dan Wakil bupati, beserta seluruh jajaran Eksekutif kabupaten Lampung Selatan
Yang Kami Hormati Unsur-Unsur Forkopimda kabupaten Lampung Selatan
Yang Kami Hormati Pimpinan Partai, Ormas, Akademisi, LSM, kabupaten Lampung Selatan, Rekan-Rekan Pimpinan Media Massa, Cetak dan Elektronik Kabupaten Lampung Selatan dan seluruh undangan yang berbahagia. 

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Shalawat dan Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarga, para sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman.

Alhamdulilah (Segala puji bagi Allah) kita masih dapat berkumpul di ruangan ini pada acara rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Lampung Selatan

Sidang Paripurna yang Terhormat, Setelah membaca, memahami dan menganalisa secara teliti tentang RAPERDA untuk tahun 2015, maka kami dari Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan akan menyampaikan beberapa catatan dan pandangan umum Fraksi berkaitan dengan 6 Paket RAPERDA Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2015 sebagai berikut :

A. Pemerintahan Desa
Terkait dengan UU no 6 tahun 2014 tentang desa maka Perda perlu dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan, Fraksi PKS melihat paling tidak ada 10 komponen prioritas dalam implementasi UU tersebut :
1.   Alokasi anggaran
2.   Pendampingan
3.   Perencanaan
4.   Mekanisme dan Tatakelola yang baik
5.   Kelembagaan
6.   Pengelolaan Aset
7.   Pengarusutamaan Program Pusat
8.   Penggelolaan Keuangan
9.   Peningkatan Kapasitas  Aparatur Desa
10. Sistem Informasi
Fraksi PKS melihat bahwa Raperda yang diajukan ini belum mencakup 10 komponen prioritas diatas karena menurut kajian hukum apabila pengunaan anggaran belum dipayungi perda maka dapat disebut sebagai sesuatu yang ilegal dan bertentangan dengan UU, sehingga Fraksi PKS mendorong untuk mengeluarkan peraturan Bupati untuk mengantisipasi hal tersebut.

B. Pembentukan, organisasi, tatakerja perangkat daerah,
Fraksi PKS menyambut baik disampaikannya Raperda tentang perubahan ke-4 atas peraturan daerah kabupaten lampung selatan No 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan berharap ini menjadi momentum untuk mengevaluasi dan menempatkan pegawai sesuai kemampuan dan keahlian (the right man on the right job) dengan harapaan tercapaiannya good goverment and reinventing governance.

C. Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. sesuai dengan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Data dari hasil Survei Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2013 kepada Presiden RI menyebutkan pada tahun 2012 terdapat 1051 anak menjadi korban kekerasan, kekerasan seksual sebanyak 436 kasus (41, 48%). Tahun 2013, terdapat 15 anak per bulan sebagai pelaku kekerasan seksual yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, dilaporkan juga terjadi peningkatan jumlah anak pelaku pencabulan dari 162 kasus (15,52%) tahun 2010 menjadi 237 kasus (22, 77%) pada tahun 2013.

Karena itu, Fraksi PKS sangat konsens terhadap masalah perlindungan akan ini, karena ini adalah salah satu asset bangsa yang paling berharga untuk masa kini dan yang akan datang. Perlindungan dalam bentuk apapun untuk menghindari bahkan menghapus tindakan kekerasan terhadap mereka harus terus dilakukan secara serius, sistematis, dan komprehensif. Sehingga anak-anak dapat hidup aman, nyaman, bisa tumbuh kembang dan memberi kontribusi positif terhadap kehidupan.

D. Kesetaraan Gander
Fraksi PKS melihat bahwa isu pengarus utamaan bukanlah betuk perbedaan jenis kelamin perempuan ataupun laki-laki.

Menurut dewan ekonomi dan sosial PBB (ECOSOC) pengarus utamaan gander adalah strategi agar kebutuhan dan pengalaman perempuan dan laki-laki menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari desain, implementasi monitoring dan evaluasi kebijakan dan program dalam seluruh lingkup politik, ekonomi dan sosial sehingga perempuan dan laki-laki sama-sama mendapat keuntungan dan ketidak adilan tidak ada lagi.

Dengan demikian Fraksi PKS berharap bahwa konsep RAPERDA tentang pengarus utamaan gender ini harus menjadi konsep yang dapat kita pergunakan untuk menggambarkan peranan dan relasi sosial antara laki-laki dan perempuan di kabupaten lampung selatan, termasuk didalamnya :
1.   Menggambarkan PUG dalam peningkatan pembangunan daerah.
2.   Meningkatkan pemahaman dan komitmen pejabat sehingga PUG tidak lagi hanya bersifat formalitas tetapi dapat berfungsi secara optimal.
3.   Harapannya raperda ini menjadi dasar hukum bagi PPRG (Perencanaan Penganggaran yang Responsip Gender) di daerah lampung selatan.
4.   Peningkatan sumber daya masyarakat dalam PUG.
5.    Rapeda dapat mendorong tersusunya data kependudukan terpilah dan valid, sebagai sumber informasi.

E. Pengelolaan Sampah
munculnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan penegasan penting mengenai perubahan paradigma pengelolaan sampah. ”Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri,”tegasnya.

Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Kami memandang perlunya pemda lampung selatan memberikan penyuluhan-penyuluhan dan advokasi kepada masyarakat baik melalui LSM ataupun pemerintahan sampai level terendah sampai tingkat RT agar memiliki pemahaman dan bertindak sesuai paradikma diatas.

Fraksi PKS memandang bahwa selain masalah sampah di dalam kota, ada masalah sampah yang lebih penting lagi yaitu masalah pengelolaan sampah di perairan baik sungai maupun pantai, Setiap aktivitas dalam masyarakat senantiasa menghasilkan sampah dan limbah baik level rumah tangga maupun industri yang sering kali dibuang ke area perairan justru akan menciptakan citra yang buruk untuk kabupaten lampung selatan. Oleh sebab itu maka Fraksi PKS mengusulkan agar Raperda tentang Pengelolaan Sampah ditambahkan dengan pengelolaan Sampah di area perairan.

Untuk itu penting sekali adanya zonasi sampah dan pengawasan serta adanya satgas khusus untuk penanganan sampah sebelum permasalahan sampah menjadi masalah yang komplek

F. Penataan, pengawasan dan pengendalian usaha warung internet (warnet).
Fraksi PKS berharap bahwa dengan Raperda ini kita memiliki regulasi yang jelas agar warung internet dapat menjadi sarana :
1.   Bagi orang dewasa : sebagai sumber informasi, sumber hiburan, peluang kerja, peluang bisnis, dan informasi yang luas,
2.   Bagi anak – anak : sebagai referensi belajar dan arean bermain yang baru,
3.   Pelajar dan Mahasiswa : sebagai referensi belajar, pengembanagn diri, lebih mengenal infromasi, tempat untuk mencari kerja, membagun relasi dari sosial network, dan media penambah wawasan,
4.   Guru dan Pengajar :  Sebagai tempat untuk mendapatkan bahan studi yang interaktif, mengetahui perkembanagn pendidikan, dan materi pembelajaran yang up to date.
Dan meminimalisir dampak negatif dari warnet seperti :
1.   Pornografi,
2.   Kemalasan atau matinya kreatifitas (menghindarkan anak-anak dalam kecanduan games online),
3.   Kriminalitas,
4.   Pengurangan kreatifitas anak bangsa dengan budaya copy paste pengkaryaan orang lain,
5.   Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)seperti contoh crack software.






Hadirin Rapat Paripurna yang terhormat, Demikian beberapa catatan atas penyampaian paket RAPERDA tahun 2015. Dengan mengucapkan BISMILLAHIROHMANIROHIM kami Fraksi PKS siap membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan 2015, semoga Allah SAW memberikan kekuatan kepada kita semua, AMIN YARABBAL ALAMIN.
Demikian pandangan umum ini kami sampaikan atas perhatiannnya kami ucapkan terimakasih.

Pasang tenda memakai pasak
Tenda dibangun untuk pajangan
Semua sadari lingkungan rusak
Tanam pohon bukan sekedar buru penghargaan

Hobinya bikin mainan sawah
Buat ngusir hama tanaman
Mobilnya sih mahal dan mewah,
Buang sampahnya kok sembarangan.

Billahi taufiq wal hidayah.
Wassalamualaikum wr.wb

Kalianda,  19 Januari 2015
Fraksi PKS DPRD Kabupaten Lampung Selatan




LUKMAN, A.Md                                  ANDI APRIYANTO, A.Md

              Sekretaris                                                         Ketua

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama