PANDANGAN UMUM
FRAKSI PKS DPRD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TERHADAP
PENYAMPAIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG
SELATAN TENTANG
1. PEMERINTAHAN DESA,
2. PEMBENTUKAN, ORGANISASI, TATAKERJA PERANGKAT DAERAH
3. PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
4. PENGARUS UTAMAAN GANDER
5. PENGGELOLAAN SAMPAH
6. PENATAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA WARUNG
INTERNET (WARNET)
Assalamualaikum wr.wb
Tabik pun...
Yang Kami Hormati Pimpinan DPRD beserta
Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan.
Yang Kami Hormati Bupati dan Wakil bupati, beserta seluruh jajaran Eksekutif kabupaten Lampung Selatan
Yang Kami Hormati Unsur-Unsur Forkopimda kabupaten Lampung Selatan
Yang Kami Hormati Pimpinan Partai, Ormas, Akademisi, LSM, kabupaten Lampung Selatan, Rekan-Rekan
Pimpinan Media Massa, Cetak dan Elektronik Kabupaten Lampung Selatan dan seluruh undangan yang berbahagia.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah
SWT. Shalawat dan Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarga, para sahabat dan
pengikutnya sampai akhir zaman.
Alhamdulilah (Segala puji bagi Allah) kita masih dapat berkumpul di ruangan ini
pada acara rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Lampung Selatan
Sidang Paripurna yang Terhormat, Setelah membaca, memahami dan menganalisa secara teliti tentang RAPERDA untuk tahun 2015, maka kami dari Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan akan menyampaikan beberapa catatan dan pandangan umum Fraksi berkaitan dengan 6 Paket RAPERDA Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2015 sebagai berikut :
A. Pemerintahan Desa
Terkait dengan UU no 6 tahun 2014 tentang desa
maka Perda perlu dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan, Fraksi PKS melihat paling
tidak ada 10 komponen prioritas dalam implementasi UU tersebut :
1. Alokasi anggaran
2. Pendampingan
3. Perencanaan
4. Mekanisme dan Tatakelola yang baik
5. Kelembagaan
6. Pengelolaan Aset
7. Pengarusutamaan Program Pusat
8. Penggelolaan Keuangan
9. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
10. Sistem Informasi
Fraksi PKS melihat bahwa Raperda yang diajukan
ini belum mencakup 10 komponen prioritas diatas karena menurut kajian hukum
apabila pengunaan anggaran belum dipayungi perda maka dapat disebut sebagai
sesuatu yang ilegal dan bertentangan dengan UU, sehingga Fraksi PKS mendorong
untuk mengeluarkan peraturan Bupati untuk mengantisipasi hal tersebut.
B. Pembentukan, organisasi, tatakerja
perangkat daerah,
Fraksi PKS menyambut baik disampaikannya
Raperda tentang perubahan ke-4 atas peraturan daerah kabupaten lampung selatan
No 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Selatan dan berharap ini menjadi momentum untuk mengevaluasi
dan menempatkan pegawai sesuai kemampuan dan keahlian (the right man on the right job) dengan harapaan tercapaiannya good goverment and reinventing governance.
C. Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin
terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya
anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. sesuai dengan
UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Data dari hasil Survei Laporan Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) tahun 2013 kepada Presiden RI menyebutkan pada tahun 2012
terdapat 1051 anak menjadi korban kekerasan, kekerasan seksual sebanyak 436
kasus (41, 48%). Tahun 2013, terdapat 15 anak per bulan sebagai pelaku
kekerasan seksual yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, dilaporkan juga
terjadi peningkatan jumlah anak pelaku pencabulan dari 162 kasus (15,52%) tahun
2010 menjadi 237 kasus (22, 77%) pada tahun 2013.
Karena itu, Fraksi PKS sangat konsens terhadap
masalah perlindungan akan ini, karena ini adalah salah satu asset bangsa yang
paling berharga untuk masa kini dan yang akan datang. Perlindungan dalam bentuk
apapun untuk menghindari bahkan menghapus tindakan kekerasan terhadap mereka
harus terus dilakukan secara serius, sistematis, dan komprehensif. Sehingga
anak-anak dapat hidup aman, nyaman, bisa tumbuh kembang dan memberi kontribusi
positif terhadap kehidupan.
D. Kesetaraan Gander
Fraksi PKS melihat bahwa isu pengarus utamaan
bukanlah betuk perbedaan jenis kelamin perempuan ataupun laki-laki.
Menurut dewan ekonomi dan sosial PBB (ECOSOC)
pengarus utamaan gander adalah strategi agar kebutuhan dan pengalaman perempuan
dan laki-laki menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari desain, implementasi
monitoring dan evaluasi kebijakan dan program dalam seluruh lingkup politik,
ekonomi dan sosial sehingga perempuan dan laki-laki sama-sama mendapat
keuntungan dan ketidak adilan tidak ada lagi.
Dengan demikian Fraksi PKS berharap bahwa
konsep RAPERDA tentang pengarus utamaan gender ini harus menjadi konsep yang
dapat kita pergunakan untuk menggambarkan peranan dan relasi sosial antara
laki-laki dan perempuan di kabupaten lampung selatan, termasuk didalamnya :
1. Menggambarkan PUG dalam peningkatan
pembangunan daerah.
2. Meningkatkan pemahaman dan komitmen
pejabat sehingga PUG tidak lagi hanya bersifat formalitas tetapi dapat
berfungsi secara optimal.
3. Harapannya raperda ini menjadi dasar
hukum bagi PPRG (Perencanaan Penganggaran yang Responsip Gender) di daerah
lampung selatan.
4. Peningkatan sumber daya masyarakat dalam
PUG.
5. Rapeda dapat mendorong tersusunya data
kependudukan terpilah dan valid, sebagai sumber informasi.
E. Pengelolaan Sampah
munculnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan penegasan penting mengenai
perubahan paradigma pengelolaan sampah. ”Paradigma baru memandang sampah
sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan,
misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku
industri,”tegasnya.
Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan
yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang
berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah
digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media
lingkungan secara aman. Kami memandang perlunya pemda lampung selatan
memberikan penyuluhan-penyuluhan dan advokasi kepada masyarakat baik melalui
LSM ataupun pemerintahan sampai level terendah sampai tingkat RT agar memiliki
pemahaman dan bertindak sesuai paradikma diatas.
Fraksi PKS memandang bahwa selain masalah
sampah di dalam kota, ada masalah sampah yang lebih penting lagi yaitu masalah pengelolaan
sampah di perairan baik sungai maupun pantai, Setiap aktivitas dalam masyarakat
senantiasa menghasilkan sampah dan limbah baik level rumah tangga maupun
industri yang sering kali dibuang ke area perairan justru akan menciptakan
citra yang buruk untuk kabupaten lampung selatan. Oleh sebab itu maka Fraksi
PKS mengusulkan agar Raperda tentang Pengelolaan Sampah ditambahkan dengan
pengelolaan Sampah di area perairan.
Untuk itu penting sekali adanya zonasi sampah
dan pengawasan serta adanya satgas khusus untuk penanganan sampah sebelum
permasalahan sampah menjadi masalah yang komplek
F. Penataan, pengawasan dan pengendalian usaha
warung internet (warnet).
Fraksi PKS berharap bahwa dengan Raperda ini
kita memiliki regulasi yang jelas agar warung internet dapat menjadi sarana :
1. Bagi orang dewasa : sebagai sumber
informasi, sumber hiburan, peluang kerja, peluang bisnis, dan informasi yang
luas,
2. Bagi anak – anak : sebagai referensi
belajar dan arean bermain yang baru,
3. Pelajar dan Mahasiswa : sebagai referensi
belajar, pengembanagn diri, lebih mengenal infromasi, tempat untuk mencari
kerja, membagun relasi dari sosial network, dan media penambah wawasan,
4. Guru dan Pengajar : Sebagai tempat untuk mendapatkan bahan studi
yang interaktif, mengetahui perkembanagn pendidikan, dan materi pembelajaran
yang up to date.
Dan meminimalisir dampak negatif dari
warnet seperti :
1. Pornografi,
2. Kemalasan atau matinya kreatifitas
(menghindarkan anak-anak dalam kecanduan games online),
3. Kriminalitas,
4. Pengurangan kreatifitas anak bangsa
dengan budaya copy paste pengkaryaan orang lain,
5. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)seperti
contoh crack software.
Hadirin Rapat Paripurna yang terhormat, Demikian
beberapa catatan atas penyampaian paket RAPERDA tahun 2015. Dengan mengucapkan
BISMILLAHIROHMANIROHIM kami Fraksi PKS siap membahas Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Selatan 2015, semoga Allah SAW memberikan kekuatan kepada
kita semua, AMIN YARABBAL ALAMIN.
Demikian pandangan umum ini kami sampaikan
atas perhatiannnya kami ucapkan terimakasih.
Pasang tenda memakai pasak
Tenda dibangun untuk pajangan
Semua sadari lingkungan rusak
Tanam pohon bukan sekedar buru penghargaan
Hobinya bikin mainan sawah
Buat ngusir hama tanaman
Mobilnya sih mahal dan mewah,
Buang sampahnya kok sembarangan.
Billahi taufiq wal hidayah.
Wassalamualaikum wr.wb
Kalianda, 19
Januari 2015
Fraksi PKS DPRD Kabupaten Lampung Selatan
LUKMAN, A.Md ANDI APRIYANTO, A.Md
Sekretaris Ketua
Posting Komentar