PANDANGAN AKHIR
FRAKSI PKS KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TERHADAP
PENETAPAN RANCANGAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN
BELANJA DAERAH (RAPBD)
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN ANGGARAN
2015
Assalamualaikum wr.wb
Tabik pun...
Yang Kami Hormati Pimpinan DPRD beserta
Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan.
Yang Kami Hormati Bupati dan Wakil bupati, beserta seluruh jajaran Eksekutif kabupaten Lampung Selatan
Yang Kami Hormati Unsur-Unsur Forkopimda kabupaten Lampung Selatan
Yang Kami Hormati Pimpinan Partai, Ormas, Akademisi, LSM, kabupaten Lampung Selatan,
Rekan-Rekan Pimpinan Media Massa, Cetak dan Elektronik Kabupaten Lampung
Selatan dan seluruh
undangan yang berbahagia.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah
SWT. Shalawat dan Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarga, para sahabat dan
pengikutnya sampai akhir zaman.
Alhamdulilah (Segala puji bagi Allah) kita masih dapat berkumpul di ruangan ini
pada acara rapat paripurna Penetapan Rancangan
Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Lampung Selatan.
Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-fraksi
terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD ) Kabupaten Lampung Selatan ini merupakan mekanisme dan prosedur terakhir
dalam proses penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang APBD tahun anggaran 2015. Dalam kesempatan ini Fraksi PKS
mengapresiasi kerja Badan Anggaran dan Komisi-komisi DPRD Lampung Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menjalankan tugasnya menyelesaikan
pembahasan RAPBD 2015 ini dengan baik. Kami berharap semua hasil
kerja keras dan ikhtiar yang dilakukan
ini bisa bermuara pada
upaya kita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan menuju implementasi APBD yang berpihak
pada kepentingan masyarakat kecil ( pro poor budgeting ).
Sidang Paripurna yang Terhormat, Setelah membaca, memahami dan menganalisa secara teliti dan seksama atas
laporan Anggota Fraksi yang tergabung dalam badan anggaran dan komisi yang ada
di DPRD Lampung Selatan, maka kami dari Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan akan menyampaikan beberapa catatan dan pandangan akhir Fraksi
terhadap Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun
Anggaran 2015 sebagai berikut :
A. Pendapatan
kita tidak boleh mudah berpuas diri terhadap
capaian PAD, walaupun dari tahun ke tahun PAD Kabupaten Lampung Selatan
senantiasa terus meningkat hingga tahun ini mencapai 8,39% dari total APBD,
namun angka ini masih sangat jauh dari syarat minimal 30% sehingga Kita dapat
dikatakan sebagai daerah yang mampu berotonomi secara luas.
Peningkatan PAD merupakan pelaksanaan otonimi
daerah yang tertuang dalam UU no 32 Tahun 2014 tentang Penetapan daerah otonomi
dan UU 33 Tahun 2014 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah. Maka peningkatan PAD dapat mengurangi ketergantunan pemerintah daerah
terhadap pemerintah pusat.
Dalam Usaha meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah kami menyarankan dan merekomendasikan agar pemerintahan daerah
meningkatkan koordinasi dan pengawasan lintas SKPD yang memiliki potensi PAD atau
membuat tim khusus yang menangani peningkatan PAD lintas SKPD.
Sidang Paripurna yang Terhormat, Untuk itu kami Fraksi PKS dalam usaha
peningkatan Pendapatan Asli Daerah memberikan rekomendasi sebagai berikut :
1. Meningkatakan kemampuan ekonomi masyarakat dari
sektor andalan dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah objek pajak
2. Peninjauan perda yang terkait dengan pajak
dan restribusi serta peninjaunan terhadab Perbub sebagai implementasinya
3. insentif
dan disinsentif untuk menjamin kepatuhan objek pajak
4. mengoptimalkan
peran legislatif dalam peran sertanya meningkatkan fungsi monitoring.
5. Meningkatkan efisiensi pelayanan publik
untuk menekan munculnya prektek pencaloan.
6. Mengendalikan KKN dalam sistem pemungutan
pajak dan distribusi
7. Pembedaan antara pajak (tax), retribusi
(service charge) secara jelas.
8. Meningkatkan Kemampuan administrasi
meliputi pendataan, analisis potensi, penetapan, penagihan keberatan dan
dispensasi pengawasan dan penegakan hukum.
B. Belanja Daerah
Prinsip dasar arus belanja terletak pada
aliran dana yang efektif dan efesien, sehingga setiap rupiah yang mengalir
untuk pembelanjaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki
multiplier effect yang significant terhadap pertumbuhan dan pembangunan
social-economy Lampung Selatan secara kualitas. Bertitik tolak dari prinsip
inilah kita berharap RAPBD yang disusun ini benar-benar didasari oleh Political
Will yang baik dengan dasar pemikiran yang cerdas. Setiap rupiah yang
dibelanjakan juga harus memiliki transparansi dan akuntabilitas yang tinggi
dihadapan Masyarakat.
Sidang Paripurna yang Terhormat, Dalam hal ini fraksi PKS memberikan
rekomendasi sebagai berikut:
1. Pemkab Lampung Selatan harus memastikan
tentang Tata cara dan limitati alokasi belanja rutin berdasarkan kepada PMK
084/pmk 02/2011 tentang STANDARD BIAYA UMUM tahun 2011.
2. Untuk Proses efesiensi dan efektifitas
penganggaran agar Pemkab lampung Selatan membuat peraturan Bupati tentang
STANDARD HARGA DAN STANDARD BIAYA setiap tahun anggaran , Sehingga penganggaran
tidak lagi berdasarkan FLOATING ANGGARAN ( UANG ) tetapi berdasarkan FLOATING
KEBUTUHAN SETIAP KEGIATAN ATAU PROGRAM.
3. Sesuai dengan Instruksi Presiden untuk
melakukan penghematan pada belanja rutin, Maka kami merekomendasikan agar
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Agar Membuat kebijakan untuk membatasi
kuantitas jumlah Perjalanan Dinas keluar daerah yang disusun berdasarkan golongan
dan kondisi SKPD yang bersangkutan.
4. Untuk alokasi anggaran Dana Hibah dan Dana
Bantuan Sosial harus mengacu kepada Permendagri 32 Tahun 2010 tentang Dana
Hibah Dan Dana Bantuan Sosial , Dimana Alokasi anggaran harus dianggarkan
berdasarkan ajuan proposal yang masuk ke pemerintah Kabupaten yang sudah
direkomendasikan oleh Dinas Terkait. Dan Pengganggaran hanya bisa dilakukan
apabila sudah memiliki regulasi hukum daerah berupa Peraturan Bupati yang
mengatur tata cara pemberian dana Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana yang
sudah diatur dengan Permendagri no 32 Tahun 2010.
5. Untuk mempermudah proses pelaksanaan APBD
tahun 2015 ini apabila terjadinya deficit yang melebihi estimasi akibat tidak
tercapainya realisasi pendapatan kami menyarankan kepada Pemkab Lampung Selatan
untuk membuat “ priority scale level “ sebesar jumlah belanja daerah. Sehingga
pada saat diharuskan untuk menunda program atau kegiatan akibat adanya deficit
anggaran hanya dilakukan dengan menunda program atau kegiatan pada skala prioritas
paling bawah sesuai denga nominal deficit yang ada.
C. PEMBIAYAAN DAERAH
Adanyanya pembiayaan daerah berupa estimasi
pendapatan biaya daerah berupa sisa lebih angaran tahun lalu yang cukup besar,
maka sesuai dengan permendagri nomor 37 tahun 2012 yang menjelaskan bahwa silpa
harus didasarkan pada perhitungan yang cermat dan rasional serta diuraikan dengan
deatil objek sumber silpa, maka dari itu diharapkan pada APBD tahun depan
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mampu mengantisipasi tingginya silpa,
Karena silpa merupakan salah satu indokator kinerja pemerintahan daerah dalam
kaitannya pada pembiayaan program-program kerja yang direncanakan sebelumnya.
Hadirin Rapat Paripurna yang terhormat, Demikian
beberapa catatan atas pembahasan R-APBD tahun 2015. Dengan mengucapkan
BISMILLAHIROHMANIROHIM kami Fraksi PKS menyatakan MENERIMA laporan badan
anggaran terhadap R-APBD Lampung selatan tahun anggaran 2015.
Demikian pandangan akhir ini kami sampaikan
atas perhatiannnya kami ucapkan terimakasih.
Ke Sarinah beli kebaya
Beli kebaya yang diikat pita
Kalo kita dapat dipercaya
Keberuntungan pasti bersama kita
Kalau mau jadi tuan tanah
Emang perlu jadi orang tenar
Kalau mau mendapat amanah
Kita harus jadi orang yang benar
Billahi taufiq wal hidayah.
Wassalamualaikum wr.wb
Kalianda, 27
November 2014
Fraksi PKS DPRD Kabupaten Lampung Selatan
LUKMAN, A.Md ANDI APRIYANTO, A.Md
Sekretaris Ketua
Posting Komentar