PKS Lampung Selatan


PANDANGAN AKHIR
FRAKSI PKS KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TERHADAP
PENETAPAN RANCANGAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (RAPBD) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2015

Assalamualaikum wr.wb
Tabik pun...

Yang Kami Hormati Pimpinan DPRD beserta Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan.
Yang Kami Hormati Bupati dan Wakil bupati, beserta seluruh jajaran Eksekutif kabupaten Lampung Selatan
Yang Kami Hormati Unsur-Unsur Forkopimda kabupaten Lampung Selatan
Yang Kami Hormati Pimpinan Partai, Ormas, Akademisi, LSM, kabupaten Lampung Selatan, Rekan-Rekan Pimpinan Media Massa, Cetak dan Elektronik Kabupaten Lampung Selatan dan seluruh undangan yang berbahagia. 

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Shalawat dan Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarga, para sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman.

Alhamdulilah (Segala puji bagi Allah) kita masih dapat berkumpul di ruangan ini pada acara rapat paripurna Penetapan Rancangan Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Lampung Selatan.

Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD ) Kabupaten Lampung Selatan ini merupakan mekanisme dan prosedur terakhir dalam proses penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang APBD tahun anggaran 2015. Dalam kesempatan ini Fraksi PKS mengapresiasi kerja Badan Anggaran dan Komisi-komisi DPRD Lampung Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menjalankan tugasnya menyelesaikan pembahasan RAPBD 2015 ini dengan baik. Kami berharap semua hasil kerja keras dan ikhtiar yang dilakukan ini bisa bermuara pada upaya kita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan menuju implementasi APBD yang berpihak pada kepentingan masyarakat kecil ( pro poor budgeting ).

Sidang Paripurna yang Terhormat, Setelah membaca, memahami dan menganalisa secara teliti dan seksama atas laporan Anggota Fraksi yang tergabung dalam badan anggaran dan komisi yang ada di DPRD Lampung Selatan, maka kami dari Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan akan menyampaikan beberapa catatan dan pandangan akhir Fraksi terhadap Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :

A. Pendapatan

kita tidak boleh mudah berpuas diri terhadap capaian PAD, walaupun dari tahun ke tahun PAD Kabupaten Lampung Selatan senantiasa terus meningkat hingga tahun ini mencapai 8,39% dari total APBD, namun angka ini masih sangat jauh dari syarat minimal 30% sehingga Kita dapat dikatakan sebagai daerah yang mampu berotonomi secara luas.

Peningkatan PAD merupakan pelaksanaan otonimi daerah yang tertuang dalam UU no 32 Tahun 2014 tentang Penetapan daerah otonomi dan UU 33 Tahun 2014 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Maka peningkatan PAD dapat mengurangi ketergantunan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.

Dalam Usaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah kami menyarankan dan merekomendasikan agar pemerintahan daerah meningkatkan koordinasi dan pengawasan lintas SKPD yang memiliki potensi PAD atau membuat tim khusus yang menangani peningkatan PAD lintas SKPD.

Sidang Paripurna yang Terhormat, Untuk itu kami Fraksi PKS dalam usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah memberikan rekomendasi sebagai berikut :

1. Meningkatakan kemampuan ekonomi masyarakat dari sektor andalan dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah objek pajak
2. Peninjauan perda yang terkait dengan pajak dan restribusi serta peninjaunan terhadab Perbub sebagai implementasinya
3.   insentif dan disinsentif untuk menjamin kepatuhan objek pajak
4.  mengoptimalkan peran legislatif dalam peran sertanya meningkatkan fungsi monitoring.
5. Meningkatkan efisiensi pelayanan publik untuk menekan munculnya prektek pencaloan.
6. Mengendalikan KKN dalam sistem pemungutan pajak dan distribusi
7. Pembedaan antara pajak (tax), retribusi (service charge) secara jelas.
8. Meningkatkan Kemampuan administrasi meliputi pendataan, analisis potensi, penetapan, penagihan keberatan dan dispensasi pengawasan dan penegakan hukum.

B. Belanja Daerah
Prinsip dasar arus belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efesien, sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk pembelanjaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki multiplier effect yang significant terhadap pertumbuhan dan pembangunan social-economy Lampung Selatan secara kualitas. Bertitik tolak dari prinsip inilah kita berharap RAPBD yang disusun ini benar-benar didasari oleh Political Will yang baik dengan dasar pemikiran yang cerdas. Setiap rupiah yang dibelanjakan juga harus memiliki transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dihadapan Masyarakat.

Sidang Paripurna yang Terhormat, Dalam hal ini fraksi PKS memberikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Pemkab Lampung Selatan harus memastikan tentang Tata cara dan limitati alokasi belanja rutin berdasarkan kepada PMK 084/pmk 02/2011 tentang STANDARD BIAYA UMUM tahun 2011.

2. Untuk Proses efesiensi dan efektifitas penganggaran agar Pemkab lampung Selatan membuat peraturan Bupati tentang STANDARD HARGA DAN STANDARD BIAYA setiap tahun anggaran , Sehingga penganggaran tidak lagi berdasarkan FLOATING ANGGARAN ( UANG ) tetapi berdasarkan FLOATING KEBUTUHAN SETIAP KEGIATAN ATAU PROGRAM.

3. Sesuai dengan Instruksi Presiden untuk melakukan penghematan pada belanja rutin, Maka kami merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Agar Membuat kebijakan untuk membatasi kuantitas jumlah Perjalanan Dinas keluar daerah yang disusun berdasarkan golongan dan kondisi SKPD yang bersangkutan.

4. Untuk alokasi anggaran Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial harus mengacu kepada Permendagri 32 Tahun 2010 tentang Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial , Dimana Alokasi anggaran harus dianggarkan berdasarkan ajuan proposal yang masuk ke pemerintah Kabupaten yang sudah direkomendasikan oleh Dinas Terkait. Dan Pengganggaran hanya bisa dilakukan apabila sudah memiliki regulasi hukum daerah berupa Peraturan Bupati yang mengatur tata cara pemberian dana Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana yang sudah diatur dengan Permendagri no 32 Tahun 2010.

5. Untuk mempermudah proses pelaksanaan APBD tahun 2015 ini apabila terjadinya deficit yang melebihi estimasi akibat tidak tercapainya realisasi pendapatan kami menyarankan kepada Pemkab Lampung Selatan untuk membuat “ priority scale level “ sebesar jumlah belanja daerah. Sehingga pada saat diharuskan untuk menunda program atau kegiatan akibat adanya deficit anggaran hanya dilakukan dengan menunda program atau kegiatan pada skala prioritas paling bawah sesuai denga nominal deficit yang ada.

C. PEMBIAYAAN DAERAH
Adanyanya pembiayaan daerah berupa estimasi pendapatan biaya daerah berupa sisa lebih angaran tahun lalu yang cukup besar, maka sesuai dengan permendagri nomor 37 tahun 2012 yang menjelaskan bahwa silpa harus didasarkan pada perhitungan yang cermat dan rasional serta diuraikan dengan deatil objek sumber silpa, maka dari itu diharapkan pada APBD tahun depan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mampu mengantisipasi tingginya silpa, Karena silpa merupakan salah satu indokator kinerja pemerintahan daerah dalam kaitannya pada pembiayaan program-program kerja yang direncanakan sebelumnya.

Hadirin Rapat Paripurna yang terhormat, Demikian beberapa catatan atas pembahasan R-APBD tahun 2015. Dengan mengucapkan BISMILLAHIROHMANIROHIM kami Fraksi PKS menyatakan MENERIMA laporan badan anggaran terhadap R-APBD Lampung selatan tahun anggaran 2015.

Demikian pandangan akhir ini kami sampaikan atas perhatiannnya kami ucapkan terimakasih.

Ke Sarinah beli kebaya
Beli kebaya yang diikat pita
Kalo kita dapat dipercaya
Keberuntungan pasti bersama kita

Kalau mau jadi tuan tanah
Emang perlu jadi orang tenar
Kalau mau mendapat amanah
Kita harus jadi orang yang benar

Billahi taufiq wal hidayah.
Wassalamualaikum wr.wb

Kalianda,  27 November 2014 
Fraksi PKS DPRD Kabupaten Lampung Selatan




                           LUKMAN, A.Md                                 ANDI APRIYANTO, A.Md

                                          Sekretaris                                                         Ketua

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama