PKS Lampung Selatan

Kalianda (04/03) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau yang disingkat GMBI pada hari kamis 3 Maret 2016 kemarin melakukan aksi menuntut pemkab lampung selatan untuk menutup perusahaan ritel atau waralaba yang melangar aturan perda No.3 tahun 2014 tentang waralaba,

Dikutip dari harian Radar Lamsel  mewawancarai koordinator aksi Heri Prasojo menyampaikan berdasarkan perda yang ada jumlah waralaba di setiap kecamatan dibatasi, namun pada kenyataannya di kota kalianda saja sudah melebih batas,pada pasal 10 ditetapkan bahwa jarak antara minimarket dan usaha kecil sejenis adalah 1000 meter, namun pada kenyataanya tidak sesuai dengan perda yang ada, heri menyampaikan bahwa keberadaan waralaba yang melebihi batas ini akan membawa dampak buruk bagi ekonomi rakyat lampung selatan khususnya pedagang kecil,

Puluhan massa yang berorasi di gedung DPRD Lampung Selatan ditemui oleh Ketua Fraksi PKS Andi Apriyanto, A.Md dan Ketua Fraksi Gerindra H. Darol Kutni, S.Sos. Politisi PKS Andi Apriyanto menyampaikan DPRD Lampung Selatan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dalam aksi yang dilakukan GMBI dan DPRD akan mengkaji ulang persoalan tersebut, serta termasuk jika ada yang meminta perpanjangan izin usaha tidak akan kita izinkan tutur Andi Apriyanto demikian berita yang bersumber dari harian Radar Lamsel.

Sumber : Radar Lamsel

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama