Kalianda (04/03) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau yang
disingkat GMBI pada hari kamis 3 Maret 2016 kemarin melakukan aksi menuntut
pemkab lampung selatan untuk menutup perusahaan ritel atau waralaba yang
melangar aturan perda No.3 tahun 2014 tentang waralaba,
Dikutip dari harian
Radar Lamsel mewawancarai koordinator
aksi Heri Prasojo menyampaikan berdasarkan perda yang ada jumlah waralaba di
setiap kecamatan dibatasi, namun pada kenyataannya di kota kalianda saja sudah
melebih batas,pada pasal 10 ditetapkan bahwa jarak antara minimarket dan usaha
kecil sejenis adalah 1000 meter, namun pada kenyataanya tidak sesuai dengan
perda yang ada, heri menyampaikan bahwa keberadaan waralaba yang melebihi batas
ini akan membawa dampak buruk bagi ekonomi rakyat lampung selatan khususnya
pedagang kecil,
Puluhan massa yang
berorasi di gedung DPRD Lampung Selatan ditemui oleh Ketua Fraksi PKS Andi Apriyanto,
A.Md dan Ketua Fraksi Gerindra H. Darol Kutni, S.Sos. Politisi PKS Andi
Apriyanto menyampaikan DPRD Lampung Selatan akan menindaklanjuti apa yang
menjadi tuntutan dalam aksi yang dilakukan GMBI dan DPRD akan mengkaji ulang
persoalan tersebut, serta termasuk jika ada yang meminta perpanjangan izin
usaha tidak akan kita izinkan tutur Andi Apriyanto demikian berita yang
bersumber dari harian Radar Lamsel.
Sumber : Radar Lamsel
Posting Komentar