PKS Lampung Selatan
Kalianda (06/03) Bowo Edy Anggoro Ketua Umum DPD PKS Lampung Selatan menyampaikan memang harus ada penertiban minimarket sesuai dengan peraturan yang tertera dalam perda No. 3 tahun 2014 tentang waralaba,

Kita menemukan beberapa minimarket sudah melanggar ketentuan terutama tentang jarak dari pasar tradisional dan tidak memperhatikan kepentingan usaha kecil masyarakat, tutur Bowo yang sekaligus Anggota Legislatif  Komisi B DPRD Lampung Selatan,

Wacana penghentian izin baru minimarket sangat layak didukung karena ekspansi mimimarket sudah sangat mengkhawatirkan karena mulai masuk ke desa-desa sehingga mengancam usaha kecil masyarakat yang jelas tidak mampu melawan dominasi pasar minimarket, PKS memandang program Warung Desa Bupati Lampung Selatan juga menjadi langkah solutif untuk memperkuat ketahanan ekonomi pedesaan dalam menghadang laju minimarket, pungkas Bowo Edi Anggoro.

Sumber : Humas DPD PKS Lampung Selatan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama