Kalianda (06/03) Bowo
Edy Anggoro Ketua Umum DPD PKS Lampung Selatan menyampaikan memang harus ada
penertiban minimarket sesuai dengan peraturan yang tertera dalam perda No. 3
tahun 2014 tentang waralaba,
Kita
menemukan beberapa minimarket sudah melanggar ketentuan terutama tentang jarak
dari pasar tradisional dan tidak memperhatikan kepentingan usaha kecil
masyarakat, tutur Bowo yang sekaligus Anggota Legislatif Komisi B DPRD Lampung Selatan,
Wacana
penghentian izin baru minimarket sangat layak didukung karena ekspansi
mimimarket sudah sangat mengkhawatirkan karena mulai masuk ke desa-desa
sehingga mengancam usaha kecil masyarakat yang jelas tidak mampu melawan
dominasi pasar minimarket, PKS memandang program Warung Desa Bupati Lampung Selatan
juga menjadi langkah solutif untuk memperkuat ketahanan ekonomi pedesaan dalam
menghadang laju minimarket, pungkas Bowo Edi Anggoro.
Sumber
: Humas DPD PKS Lampung Selatan
Posting Komentar