Analisa Fahmi Howeidi, kolumnis senior Mesir
Deklarasi Konstitusi yang dikeluarkan oleh Presiden Mohamed Morsi hari
Rabu lalu (21/11) merupakan langkah proaktif untuk mendahului kudeta
hukum yang sedang direncanakan. Keputusannya bisa dinilai sebagai kudeta
terhadap kudeta
Dapat dilihat dari inti perdebatan dari Deklarasi (yang terkandung dalam Pasal II), yang menyatakan bahwa dekrit
dan keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden sampai berlakunya
Konstitusi Baru dan terpilihnya Majelis Shaab (DPR) yang baru sudah
final dan tidak menerima banding. Pasal ini menjadi perlindungan
terhadap keputusan Presiden dari tuntutan hukum para penentang dan
pembatalan melalui pengadilan.
Ada empat hal yang melatar belakangi pasal ini:
- Mahkamah Konstitusi telah membatalkan keputusan Presiden Mohamed Morsy yang memutuskan kembalinya parlemen untuk bersidang, setelah dibubarkan dengan tidak terhormat oleh Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan tidak sahnya status sepertiga kenggotaan Majelis Shaab.
- Ada tanda-tanda dan bukti yang menunjukkan bahwa beberapa oknum anggota Mahkamah Konstitusi mendukung sikap politik luar yang membatasi kekuasaan hukum mereka, menyebabkan mereka menentang pemerintah dalam kasus yang sedang terjadi. Mereka tidak hanya mengumumkan sikap penolakannya di media, tapi juga terlibat aksi-aksi lapangan. Mereka berperan dalam setiap aktivitas dan perkumpulan. Di sana mereka mengungkapkan penolakannnya terhadap presiden.
- Perkembangan informasi beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa ada koordinasi antara beberapa hakim di Mahkamah Agung dan hakim lainnya di Dewan Negara, dalam pembagian tugas dan peran dalam upaya menekan (Presiden Morsi) lewat jalur hukum.
- Beredar informasi ada maksud tertentu dari Mahkamah Konstitusi sesuai arahan mantan presiden Mubarak untuk melakukan aksi "vakum konstitusi" yang direncanakan pada 2 Desember mendatang ditujukan untuk menentang legalitas keputusan Presiden Mohammad Morsi, kemudian mengembalikan militer ke panggung kekuasaan. Titik ini sangat serius dan perlu penjelasan lebih lanjut.
*http://sinaimesir.blogspot.com/2012/11/kudeta-atas-kudeta.html
Posting Komentar