PKS Lampung Selatan


Kalianda (25/02) Sebuah tindakan yang mengejutkan  yang dikeluarkan oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, melalui surat edaran yang disebarkan kepada seluruh perangkat kerja daerah Lampung Selatan.

Surat edaran yang bernomor: 060/0670/I.07/2016 dikeluarkan pada tanggal 24 februari 2016 yang menginstruksikan kepada seluruh satuan perangkat kerja daerah agar melaksanakan shalat berjamaah di Mesjid Agung Kubah Intan Kalianda.

Surat yang ditanda tangai langsung oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang berharap anak buahnya bisa memakmurkan masjid.

Adapun isi surat tersebut sebagai berikut; “Dalam merangka memakmurkan mesjid serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, maka dengan ini diimbau kepada satuan kerja perangkat daerah dan staf yang beragama islam agar dapat melaksanakam shalar zuhur, shalat ashar dan shalat jumat berjamaah di Mesjid Agung Kubah Intan Kalianda, sesuai jadwal waktu shalat.”

Surat berisi imbauan shalat berjamaah ini sendiri, ditujukan ke staf ahli bupati, asisten sekdakab, inspektur, sekretaris dewan, kepala dinas, kepala badan, sekretaris DP Korpri, kepala kantor, kepala bagian dan di seluruh di lingkungan perkantoran Pemkab Lampung Selatan.

Sumber : Lnews.co

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama