Kalianda
(25/02) Sebuah tindakan yang mengejutkan
yang dikeluarkan oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, melalui
surat edaran yang disebarkan kepada seluruh perangkat kerja daerah Lampung
Selatan.
Surat edaran
yang bernomor: 060/0670/I.07/2016 dikeluarkan pada tanggal 24 februari 2016 yang
menginstruksikan kepada seluruh satuan perangkat kerja daerah agar melaksanakan
shalat berjamaah di Mesjid Agung Kubah Intan Kalianda.
Surat yang
ditanda tangai langsung oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang
berharap anak buahnya bisa memakmurkan masjid.
Adapun isi
surat tersebut sebagai berikut; “Dalam merangka memakmurkan mesjid serta
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, maka dengan ini diimbau
kepada satuan kerja perangkat daerah dan staf yang beragama islam agar dapat
melaksanakam shalar zuhur, shalat ashar dan shalat jumat berjamaah di Mesjid
Agung Kubah Intan Kalianda, sesuai jadwal waktu shalat.”
Surat berisi
imbauan shalat berjamaah ini sendiri, ditujukan ke staf ahli bupati, asisten
sekdakab, inspektur, sekretaris dewan, kepala dinas, kepala badan, sekretaris
DP Korpri, kepala kantor, kepala bagian dan di seluruh di lingkungan
perkantoran Pemkab Lampung Selatan.
Sumber : Lnews.co
Posting Komentar