PKS Lampung Selatan


"Penyidik KPK Tanpa Dokumen Penyitaan: Sengaja atau Tidak?"

Sukamto Mamada
Kompasioner

Kita semua sudah tahu bahwa telah terjadi sebuah insiden antara petugas KPK dan pihak PKS. Insiden itu terjadi saat petugas KPK ingin melakukan penyitaan terhadap mobil yang dicurigai memiliki hubungan erat dengan kasus TPPU yang dikenakan pada LHI. Upaya KPK ini mendapatkan perlawanan dari pihak PKS. Tentu saja upaya ini bukan tanpa alasan. Ditengarai bahwa petugas KPK yang datang saat itu tidak memiliki dokumen kelengkapan dalam melakukan penyitaan.
Pergesekan ini menjadi tambah runyam setelah pihak media melakukan upaya penyebaran informasi secara masif yang bersumber dari keterangan juru bicara KPK, Johan Budi (JB). Menurut JB, penyidik KPK sudah dilengkapi oleh surat penyitaan (atau apapun namanya), sehingga PKS seharusnya bisa mempersilahkan upaya penyitaan terhadap mobil-mobil tersebut. Akan tetapi, dari pihak PKS mengakui, bahkan secara tegas menyatakan, bahwa petugas KPK tidak bisa menunjukkan surat penyitaan yang diminta. Bahkan, menurut informasi yang beredar, surat tersebut dikatakan tidak penting dan akan segera menyusul.
Saya sebagai orang awam pun bingung mana yang benar. Namun, setelah menyaksikan video rekaman debat antara Fahri Hamzah (FH) dan Johan Budi kemarin malam, hati kecil saya menyatakan bahwa pihak KPK memang tidak membawa surat-surat yang seharusnya dilengkapi saat proses penyitaan akan berlangsung. Dalam video itu terlihat jelas (atau mungkin tepatnya terdengar jelas) betapa JB seolah terpatah-patah untuk mematahkan statement dari FH. Namun, saya masih menyayangkan kenapa debat itu tidak dilakukan secara terbuka (tidak melalui sambungan telepon) sehingga kita tidak hanya mendengar saja, tetapi bisa melihat langsung gesture dari masing-masing narasumber.
Kembali pada pernyataan saya di atas bahwa saya semakin meyakini bahwa memang para penyidik KPK malam itu tidak dilengkapi berkas yang seharusnya ditunjukkan saat proses penyitaan berlangsung.
Sampai di sini, ada yang mengganjal di benak saya :
Apakah memang KPK tidak membawa surat penyitaan/ surat tugas/ berita acara secara sengaja atau tidak? Padahal orang-orang di KPK, termasuk para penyidik itu, adalah orang-orang yang sangat paham hukum. Tapi, mengapa dokumen penting ini tidak dibawa ya? Jika saja saya yang melakukan penyitaan itu, maka wajarlah saya lupa membawa surat-surat itu karena saya awam hukum. Nah, bersumber dari informasi yang ada, penyidik KPK menyatakan bahwa surat-surat itu menyusul. Artinya, mereka memang melakukan kesengajaan.
Saya tentu bertanya, mengapa mereka sengaja melakukan itu? Karena mereka tahu bahwa dengan tidak membawa surat penyitaan itu, maka pasti mereka akan dihalangi untuk melakukan tugasnya. Mereka pasti sudah tahu konsekuensi itu. Kenapa? Karena sekali lagi mereka orang yang sangat paham protap yang ada. Lagipula, bukan kali ini saja proses penyitaan itu berlangsung kan? Nah, jika upaya penghalangan itu terjadi, pasti kemenangan akan berada di pihak KPK. Karena, siapapun dia, kalau berhadapan dengan KPK, belum lagi pertandingan berlangsung, pasti orang itu akan kalah.
Nah, saat kejadian penghalangan itu memang terbukti, maka dengan bantuan media yang ikut para tim penyidik itu, berita yang dimunculkan pun bombastis.  Artinya apa? Tujuan TERCAPAI! Level COMPLETED! Inilah yang mungkin mereka inginkan dengan tidak membawa surat-surat kelengkapan penyitaan. Mereka berhasil membentuk opini bahwa PKS melakukan penghalangan proses penyitaan. Toh, masyarakat kita tidak begitu peduli tentang surat-surat itu. Para penyidik sepertinya sengaja membuat kesan bahwa upaya penyitaan mereka dihalang-halangi oleh pihak PKS. Alhasil, muncullah berita PKS Vs KPK. Dan sekali lagi terbukti bahwa dukungan pun mengalir deras kepada KPK, tapi tidak untuk PKS.
Dalam kasus ini, saya ingin mengatakan bahwa PKS sepertinya berada dalam dilema malam itu.
  1. Jika diizinkan proses penyitaan, maka itu berarti mempersilahkan penegak hukum bertindak tidak sesuai hukum. 

  2. Jika tidak diizinkan dengan alasan tidak punya surat penyitaan, maka konsekuensinya PKS akan dicap sebagai pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.
Maka, malam itu dipilihlah yang ke-2. Saya yakin bahwa orang-orang PKS tahu akan konsekuensi ini. Tapi, mereka tentu punya alasan untuk mengambil langkah yang ke-2 walaupun secara jelas, dengan pemberitaan media yang sangat masif, hal ini akan sangat merugikan partai.

Salam Indonesiaku.

(Tulisan ini hanya ingin menguak kemungkinan lain dari kisruh yang terjadi antara KPK Vs PKS)



*http://hukum.kompasiana.com/2013/05/10/penyidik-kpk-tanpa-dokumen-penyitaan-sengaja-atau-tidak-554479.html

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama