PKS Lampung Selatan



(Jakarta) - Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah menyikapi wacana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipakai untuk pembubaran partai politik. Ia menilai jika pasal tersebut diterapkan, seharusnya KPK berani menindak partai partai politik yang terindikasi TPPU.

"Dalam kasus Hambalang jelas bahwa sopir mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazarudin membawa uang ke kongres untuk dibagi-bagikan," ujar Fahri usai rapat mendadak pimpinan DPP PKS dengan Dewan Syuro di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (11/05) malam.

Bahkan secara tegas kasus Hambalang yang sudah jelas-jelas masuk dalam pasal TPPU, Fahri menantang KPK untuk memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau berani panggil dong SBY ke KPK. Minta kepada Presiden untuk membubarkan Partai Demokrat, pasti tidak berani. Apalagi manggil Ibas buat diperiksa," tegasnya.

Dijelaskannya, Ibas yang memiliki nama Edhie Baskoro Yudhoyono, namanya selalu disebut-sebut oleh Yulianis sebagai saksi di persidangan kasus Hambalang.

"Nama Ibas disebut-sebut, bahkan dalam daftar penerimaan uang. Itu nama Ibas ada di daftar, tapi mengapa KPK tidak berani memanggil Ibas untuk diperiksa," urainya

Terlebih lagi dalam kasus LHI, Ahmad Fathanah adalah orang swasta yang tidak terkait dengan PKS, dan berbeda dengan Nazarudin yang merupakan Bendum Partai Demokrat yang uang hasil korupsi mengalir kepartai.

"Kalau Nazar itu kan jelas dia bendahara umum partai yang uang hasil korupsinya masuk ke Partai Demokrat. Nah kalau Fathanah itu siapa? Dia kan hanya secara pribadi dengan Luthfi," pungkasnya. (K-2/Bharata)

*http://m.komhukum.com/komhukum-artikel-14428-fahri-berani-tidak-kpk-panggil-sby-untuk-bubarkan-demokrat.html#.UY8nipzEWsh

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama