PKS Lampung Selatan


Selama ini pihak liberal selalu berkilah bahwa aktivitas homoseksual dan lesbian tidak diatur dalam KUHP. Nah, dalam RUU KUHP, hal tersebut tercantum dengan ancaman sanksinya. RUU KUHP memuat beberapa aturan baru yang cukup mengejutkan. Di antaranya adalah delik santet dan delik homoseksual hanya diberlakukan kepada anak belum dewasa. Apa kata anggota DPR mengenai aturan baru tersebut?

"Ini kan baru rancangan pemerintah, nanti kita akan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan akan membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM)," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Buchori Yusuf kepada wartawan, Jumat (8/3/2013).

Mengenai aturan baru seperti yang mengatur delik santet dan delik homoseksual, Buchori punya pandangan sendiri. Menurut dia, santet akan sulit dibuktikan. Namun tetap perlu ada aturan yang mengatur hal-hal yang dipercaya masyarakat sebagai hal gaib.

"Santet akan kesulitan pembuktian, ruang lingkupnya seperti apa. Tapi dimasukkan sebagai tindak pidana sah-sah saja," ujarnya.

Menurut dia, santet atau yang juga dikenal dengan sihir adalah hal yang akrab di masyarakat Indonesia. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut.

Sedangkan mengenai kejahatan homoseksual, Buchori mengatakan hal tersebut mirip dengan kejahatan zina. "Tinggal prosesnya ini pidana umum ataukah delik aduan, nanti akan kita dalami," ujarnya.

Seperti diketahui, soal santet ini diatur dalam pasal 296 Rancangan KUHP menyatakan 'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atai fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta'. Jika ilmu gaib itu dikomersilkan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.

Sedangkan tentang kejahatan homoseksual, diatur dalam Tindak Pidana Kesusilaan yang hanya mempidanakan homoseks yang pelakunya atau salah satu pelakunya belum 18 tahun. "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 7 tahun," demikian bunyi pasal 492 Rancangan KUHP.

Pencantuman aktifitas santet dan homoseksual sebagai kejahatan pidana dalam KUHP adalah sebuah kemajuan, walaupun sedikit. Namun agak disayangkan bila delik homoseksual hanya dikenakan bila dilakukan pada anak yang belum cukup umur. Ajaran Islam memasukkan homoseksual sebagai perbuatan keji yang layak diberi sanksi yang berat. Maka, tak perlu ada pembatasan umur untuk pengenaan delik homoseksual ini. (dtk/Islamedia)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama